Posted in:
By Annrida Sintya 0 komentar

MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
            Penuaan penduduk kini sudah menjadi isu dunia. Di negara-negara berkembang, isu ini memang belum terlalu banyak dibahas seperti di negara-negara maju. Namun, tidak berarti tidak penting untuk segera mulai diperbincangkan, karena isu ini berkaitan erat dengan berbagai isu sosial, ekonomi, dan politik yang menentukan. Apalagi jika melihat fakta bahwa proporsi penduduk yang memasuki usia lanjut semakin lama semakin signifikan jumlahnya di banyak negara. Beberapa negara di Asia bahkan kini tercatat sebagai suatu wilayah dengan penuaan penduduk yang paling cepat. Jepang, Korea Selatan, dan Singapura adalah contoh negara yang mempunyai persentase penduduk lanjut usia yang cukup tinggi. Di Jepang, penduduk lanjut usia sudah mencapai lebih 30% dari total penduduk. Di Korea Selatan, 12,7%. Di Singapura, 9%. Negara-negara ini juga sudah aktif membuat dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan penuaan penduduk. Boleh dikatakan, penuaan penduduk merupakan suatu indikator dari keberhasilan pembangunan kesejahteraan sosial suatu negara. Orang hidup lebih lama karena adanya peningkatan gizi, sanitasi, kemajuan dalam bidang medis, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.
            Di hampir setiap negara, persentase penduduk berusia 60 tahun ke atas tumbuh lebih pesat dari kelompok umur lainnya, sebagai hasil dari peningkatan usia harapan hidup dan terutama dikarenakan penurunan angka kelahiran. Hal ini tentunya akan mengerucut pada kekhawatiran terjadi ledakan penduduk usia lanjut yang harus dipikirkan bagaimana membiayai biaya kesehatan dan perawatan mereka.
            Persoalan biaya ini memang akan menjadi isu sentral, sebab Indonesia juga akan menghadapi ledakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan terjadi pada tahun 2025. Jumlah pensiunan yang serentak pensiun pada tahun tersebut diperkirakan ada 2,5 juta orang dengan tanggungan belanja pensiun di APBN mencapai Rp 175 triliun. Karena itu, pemerintah beserta swasta dan masyarakat perlu memberikan perhatian serius dan kemudian memberikan pemecahan terhadap masalah yang semakin menyeruak ini. Sebab tantangan yang dihadapi bersifat multi-dimensional sehingga memerlukan jawaban serta jalan keluar multi-dimensional pula.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Lansia ?
2.      Bagaimana kondisi dan permasalahan penduduk lansia ?
3.      Siapa saja pihak-pihak yang terlibat ?
4.      Apa solusi pemecahan masalah lonjakan lansia ?
5.      Apa saja kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia ?
1.3     Batasan Masalah
                Pembahasan masalah yang diangkat dalam penulisan ini dibatasi pada beberapa hal, yaitu cermati lonjakan lansia di Indonesia. Adapun yang akan dibahas adalah pengertian, pihak terkait, pemecahan masalah serta pemberdayaan bagi lansia yang dibawah garis kemiskina di Indonesia.
1.4       Tujuan
            Tujuan penyusunan makalah ini untuk mengetahui, memahami serta menambah wawasan bagi penulis maupun pembaca mengenai pengertian, permasalahan serta solusi masalah dalam lonjakan warga lanjut usia terutama di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Lansia
Sebagai bagian dari proses biologis, usia lanjut adalah sesuatu yang pasti dialami oleh setiap manusia. Proses penuaan yang diikuti dengan menurunnya kemampuan fisik dan pikiran adalah gambaran umum yang terjadi pada setiap lansia. Berikut Definisi lansia :
Ø Menurut UU no 4 tahun 1945 Lansia adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun, tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain (Wahyudi, 2000).
Ø Usia lanjut adalah sesuatu yang harus diterima sebagai suatu kenyataan dan fenomena biologis. Kehidupan itu akan diakhiri dengan proses penuaan yang berakhir dengan kematian (Hutapea, 2005).
Ø Usia lanjut adalah suatu proses alami yang tidak dapat dihindari (Azwar, 2006).
Ø Menua secara normal dari system saraf didefinisikan sebagai perubahan oleh usia yang terjadi pada individu yang sehat bebas dari penyakit saraf “jelas” menua normal ditandai oleh perubahan gradual dan lambat laun dari fungsi-fungsi tertentu (Tjokronegroho Arjatmo dan Hendra Utama,1995).
Ø Menua (menjadi tua) adalah suatu proses menghilangnya secara perlahan lahan kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti dan mempertahankan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap infeksi dan memperbaiki kerusakan yang diderita (Constantinides 1994). Proses menua merupakan proses yang terus menerus (berlanjut) secara alamiah dimulai sejak lahir dan umumnya dialami pada semua makhluk hidup (Nugroho Wahyudi, 2000).
Ø Menurut WHO, batasan lansia meliputi:
1.                  Usia Pertengahan (Middle Age), adalah usia antara 45-59 tahun
2.                  Usia Lanjut (Elderly), adalah usia antara 60-74 tahun
3.                  Usia Lanjut Tua (Old), adalah usia antara 75-90 tahun
4.                  Usia Sangat Tua (Very Old), adalah usia 90 tahun keatas
Ø  Menurut Dra.Jos Masdani (psikolog UI). Mengatakan lanjut usia merupakan kelanjutan dari usia dewasa. Kedewasaan dapat dibagi menjadi 4 bagian:
1.                  Fase iuventus antara 25dan 40 tahun
2.                  Verilitia antara 40 dan 50 tahun
3.                  Fase praesenium antara 55 dan 65 tahun
4.                  Fase senium antara 65 tahun hingga tutup usia

2.2.    Kondisi dan Permasalahan Penduduk Lansia
WHO memperkirakan  tahun 2025 jumlah lansia di seluruh dunia akan mencapai 1,2 miliar orang yang akan terus bertambah hingga 2 miliar orang di tahun 2050. Data WHO juga memperkirakan  75% populasi lansia di dunia pada tahun 2025 berada di negara berkembang.
Bagaimana dengan populasi lansia di Indonesia?. Hasil sensus penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk 5 besar negara dengan jumlah penduduk lansia terbanyak di dunia. Pada tahun 2010 jumlah lansia di Indonesia mencapai 18,1 juta orang. Sementara itu Data Susenas BPS 2012 menunjukkan lansia di Indonesia sebesar 7,56% dari total penduduk Indonesia. Menurut data tersebut sebagian besar lansia di Indonesia berjenis kelamin perempuan.
Bappenas memperkirakan pada tahun 2050 akan ada 80 juta lansia  di Indonesia dengan komposisi usia 60-69 tahun berjumlah 35,8 juta, usia 70-79 tahunberjumlah 21,4 juta dan 80 tahun ke atas ada 11,8 juta. Banyaknya jumlah lansia di Indonesia bisa dimaknai sebagai keberhasilan pembangunan manusia dengan indikator bertambahnya usia harapan hidup. Di sisi lain hal itu juga menghadirkan tantangan mengenai angka ketergantungan hidup yang akan berkorelasi dengan beban ekonomi yang ditanggung penduduk usia produktif untuk membiayai penduduk lansia. Apalagi permasalahan lansia tidak hanya sebatas produktivitas tapi juga menyangkut hal lain seperti pendidikan dan kesehatan.

2.2.1   UU dan peraturan yang terkait dengan penanganan Lansia
Indonesia telah memiliki perundang-undangan, keputusan, peraturan dan kebijakan untuk penganan lanjut usia diantaranya:
·      UUD 45 pasal 28 H , setiap orang ber hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·      UU No. 13/98 tentang kesejahteraan Lansia yang mengamanatkan kepada pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi Lansia. Agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Amanat terurai dalam pasal-pasal untuk 12 departemen, lembaga non departemen serta kepada unsur masyarakat.
·      UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya yang menyangkut jaminan sosial bagi Lansia. 
·      UU. No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial.
·      Keppres 52/2004 tentang Komnas Lansia.
·      Permendagri No.60/2008 tentang pembentukan Komda Lansia dan pemberdayaan masyarakat.
·      RAN 2003 dan 2008 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia    

2.2.2       Identifikasi  permasalahan
Sesuai hasil penelitian yang dilakukan masih diperoleh kenyataan bahwa:
·      Sosialisasi UU, Keputusan, Peraturan, kebijakan yang terkaiLansia  minim.
·      Implementasi  UU No. 13/98 di pusat maupun di daerah masih terbatas.
·      Implementasi UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial  masih menunggu penerbitan PP nya.
·      Koordinasi dan  keterpaduan lintas sektor (antara unsur pemerintah, swasta dan masyarakat ) belum efektif khususnya dalam perencanaan program yang terkait penanganan Lansia.
·      Pelayanan dan pemberdayaan Lansia oleh unsur pemerintah, masih dihadapkan berbagai keterbatasan.
·      Peran Komda Lansia belum sepenuhnya efektif, perlu fungsionalisasi dan penguatan peran kelembagaan.
·      Penanganan Lansia masih banyak bersandar kepada keluarga dan upaya yang berbasis masyarakat. 
·      Monitoring dan evaluasi  pelaksanaan bantuan  kepada Lansia terlantar (JSL dan Jamkesmas) masih terbatas.
·      Pemberdayaan Lansia dibidang sosial, ekonomi, diklat, dan lain-lainnya belum optimal
2.3           Pihak-Pihak yang Terlibat
1.                  Komnas
Peran serta komnas :
1.      Meningkatkan kesadaran tentang dampak masalah Lansia terutama mengenai  pertumbuhan yang pesat, kenaikan angka ketergantungan, kondisi kesehatan, pendididkan dan kesejahteraan pada umumnya yang masih rendah. Mendorong masyarakat agar lebih peduli dan berperan serta dalam penanganan Lansia.
2.      Meningkatkan kesadaran dan kepedulian dengan sosialisasi tentang UU 13/98, Keppres 52/04, RAN, Permendagri 60/08UU 11/09 secara berkelanjutan.
3.      Mengkoordinasikan upaya pemberdayaan Lansia potensial untuk  berpartisipasi dalam pembangunan dan kegiatan masyarakat dengan bekerjasama antar departemen terkait dan organisasi kemasyarakatan.
4.      Mengkoordinasikan lintas sektor dalam Perencanaan Program agar lebih menyentuh kepentingan Lansia.
5.      Penguatan peran Komda sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan Lansia.
6.      Meningkatkan kepedulian kalangan swasta, perguruan tinggi dan LSM melalui forum kerjasama,saresehan, seminar dan lokakarya.
7.      Melakukan pengkajian dan penelitian instrumen perundang-undangan yang terkait dengan kepentingan Lansia serta penelitian kondisi dan kebijakan sosial ekonomi dan kesehatan Lansia. 

2.             Lembaga social
DNIKS sebagai LKKS (Lembaga Koordinator Kesejahteraan Sosial) tingkat nasional selama ini telah bekerjasama dengan berbagai organisasi seperti Lembaga Lansia Indonesia (LLI), Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Ber- senjata Republik Indonesia (PEPABRI), Pusat Santunan dalam Keluarga (PUSAKA), Perhimpunan Gerontologi Indonesia (PERGERI), Juang Kencana, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Silver College, dan Corps Cacat Veteran Republik Indonesia.

3.              Pemerintah
Pemerintah juga ikut berperan dalam mengatasi Lansi melalui Depkes yaitu peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga.
Dasar Hukum dan pengembangan program Pembinaan Kesehatan Usia lanjut yaitu :
a.        Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
b.        Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen Kesehatan.
c.          Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Departemen Kesehatan.
d.        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558 Tahun 1984 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
e.         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a Tahun 1982 tentang berlakunya Sistem kesehatan Nasional dan RP3JPK.
f.          Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Nomor 05 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kelompok Kerja T etap Kesejahteraan Usia Lanjut.
g.        Surat keputusan menteri Kesehatan Nomor 134 Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Kerja Geatric.

4.              Keluarga dan Lingkungan Sekitar
Kita pasti tahu bahwa peran yang paling penting adalah keluarga dan lingkungan sekitar, karena 2 hal tersebut adalah hal terdekat bagi para lansia, dimana meraka bersosialisasi dan bisa mencurahkan keluh kesah mereka , bukan hanya itu saja , di saat umur mereka yang sudah tua , tentu saja mereka sangat susah beraktivitas seperti biasanya , oleh karna itu mereka membutuh kan bantuan dari orang terdekat yang berada didekat mereka seperti keluarga dan masyarkat di lingkungan sekitar , 2 hal tersebut sangat penting bagi para lansia , mereka bisa memberikan bantuan dan bisa menjadi pengisi waktu .
Selain fungsional dari keluarga dan lingkungan sekitar , secara tidak langsung para lansia merupakan tanggung jawab mereka , karena siapa lagi yang bisa membantu mereka di masa yang sudah tua ? selain mereka yang menjadi orang terdekat mereka, hal ini sudah sewajarnya karna dahulu mereka sudah melakukan banyak hal demi keluarga dan lingkungan sekitar mereka , jadi ketika mereka sudah tua , sudah sepantasnya kita para keluarga dan lingkungan sekitar , memberikan mereka pelayanan, agar mereka bisa hidup lebih baik dan terawat.
2.4           Solusi Pemecahan Masalah

Perlu pengembangan lanjut cara-cara efektif menangani langsung pelayanan untuk perlindungan sosial, perawatan, dan pelayanan kesehatan berbasis keluarga dan masyarakat yang diarahkan kepada lansia miskin dan telantar. Berbagai upaya untuk menjaga eksistensi penduduk lansia agar tetap memiliki nilai positif dalam kontribusinya membangun bangsa, perlu didorong bersama. Di tilik dari segi usia, penduduk lansia bukan usia produktif lagi. Program pemberdayaan penduduk lansia harus diarahkan untuk menjaga eksistensi mereka dalam pergaulan sosial. Karena, banyak dijumpai kasus penduduk lansia meninggal dunia karena tak mendapatkan perhatian keluarga..
Pemerintah Indonesia seharusnya berguru pada Negara Jepang, yang telah lama menerapkan program pemberdayaan penduduk lansia secara terpadu. Kabar terbaru, Kementerian Kesehatan Jepang malah telah memberlakukan program khusus dengan memberikan kartu ucapan musiman kepada setiap penduduk lansia Jepang. Sesungguhnya membentuk perkumpulan penduduk lansia skala lokal maupun nasional, dapat memotivasi setiap lansia dalam melakukan komunikasi antar-lansia, yang dapat memompa semangat mereka untuk saling menghasilkan karya apa pun yang berguna bagi masyarakat.
Idealnya, pemerintah pusat dan daerah harus semakin mengutamakan masalah pelayanan kesejahteraan bagi penduduk lansia. Misalnya, dengan memberikan dana sosial kepada setiap penduduk lansia yang besarnya bervariasi. Ini mengingat penduduk lansia sebagian besar adalah para janda dan duda yang hidup sendiri. Sementara anak-anaknya telah hidup berkeluarga dan terpisah dari orangtua mereka. Mayoritas penduduk lansia hidup sendiri dan tidak mempunyai penghasilan tetap. Apalagi, sebagian besar di antara mereka tergolong penduduk miskin. Bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhan keseharian agar bisa survive secara layak tentu merupakan masalah tersendiri.

2.4.1    ASLUT (JSLU)
Jadi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan membuat program bantuan sosial bagi para lansia. Bantuan yang diberikan pada tahun 2012 adalah sekitar 200.000 rupiah per bulan bagi setiap lanjut usia --sebelumnya 300.000 per bulan. Jumlah tersebut diubah begitu juga dengan kriteria umur yang juga mencakup mereka yang berumur 60 tahun. Kriteria tersebut hanya berlaku jika mereka memiliki masalah kesehatan yang serius sehingga mereka ditinggalkan. Sedangkan para fasilitator memastikan bahwa para penerima bantuan tersebut benar-benar memenuhi kriteria. Bagi mereka yang berumur lebih dari 70 tahun dan yang ditinggalkan oleh keluarganya, mereka harus memiliki kartu identitas resmi atau dokumen resmi di mana biasanya orang-orang di daerah pedesaan tidak memilikinya.
Berbagai pendekatan yang berbeda-beda telah dilakukan, misalnya pensiun universal. Jadi, pada dasarnya masyarakat pada golongan umur tertentu bisa mendapatkan sejumlah uang, baik yang kaya maupun yang miskin. Sebagaian besar negara yang memiliki masalah keuangan menggunakan rencana pensiun teruji. Jika kita memiliki skenario lain yang memungkinkan dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang resmi dan tingkat kontribusi yang sesuai, mungkin kita bisa. Jika kita tetap menggunakan jumlah uang untuk penerima manfaat yang lama yaitu Rp. 300.000 atau 200.000 dan memilih umur 65 atau 70 dan memiliki pensiun universal atau pensiun teruji maupun pensiun bertarget, maka kita akan melihat dampak yang besar pada masyarakat.

2.4.2       Sekolah lansia
Golden Geriatric Club bertujuan memberikan wadah bagi lansia untuk menambah wawasan, sehingga mereka mampu memotivasi dirinya sendiri, lebih bisa berdaya dan lebih bisa berkecimpung di masyarakat dengan hal-hal yang lebih baik. Kegiatan yang dikembangkan lebih menempatkan lansia sebagai subjek, mempertimbangkan semua aspek biologis, psikologis, dan latar sosial-budaya mereka. Semuanya berpedoman pada permintaan mereka sendiri.
Singkatnya, pendidikan di Golden Geriatric Club adalah menyiapkan para lansia memahami apa-apa yang terjadi pada usia mereka. Untuk itu, mereka mendapatkan layanan kuliah umum tentang berbagai topik yang berkaitan dengan kebutuhan mereka sebagai lansia.
2.4.3    Program Pelayanan Masyarakat
Program pelayanan masyarakat (community service) khusus untuk warga lanjut usia. Program pelayanan ini bermula dari kesadaran bahwa kami memiliki kompetensi khusus di bidang keperawatan lanjut usia (gerontic nursing) yang dalam praktiknya dilakukan bersamaan dengan keperawatan ma- syarakat dan keluarga (community and family nursing). Proses pelayanan keperawatan lanjut usia yang dilaksanakan dimulai dari penelusuran permasalahan dan kebutuhan keperawatan (nursing assessment) di kalangan warga lanjut usia yang akan dilayani. Dengan kata lain, proses pelayanan keperawatan adalah suatu da-ur kegiatan yang terus-menerus.
2.4.4      Pemberdayaan Lansia
Pemberdayaan lansia, terutama lansia potensial, merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai sasaran dan target-target Millenium Development Goals (MDGs). “Pihak berwenang dan terkait perlu memberikan perhatian khusus terhadap lansia, karena kelompok usia ini masih mempunyai potensi dan kemampuan lansia yang perlu diasah dan diberi penajaman, agar sumbangsih mereka dapat lebih bermakna.
Penajaman dan peningkatan potensi mereka dapat di wadahi melalui organisasi yang berada di perguruan tinggi, yang dinamakan SILVER COLLEGE sebagai wadah penggiat kegiatan lansia dalam bentuk pendidikan atau pelatihan BERKELANJUTAN (continuing education) agar warga lansia dapat terus bersemangat untuk berkarya dan memperkaya ilmu dan kemampuan dirinya,” jelas Prof. Dr. Clara dan ditambahkan, Selain itu mempersiapkan lansia untuk menyumbang kegiatan dalam membangun dan memberdayakan keluarga, masyarakat dan Negara dengan kegiatan-kegiatan yang dipelajari melalui Silver College .
Serta membangun kelembagaan di “kampus” yang dapat dipergunakan sebagai sarana dan media untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi serta meningkatkan derajat kesejahteraan para lansia.
2.5    Kegiatan-kegiatan dalam Pembinaan Lansia
Pelayanan usia lanjut ini meliputi kegiatan upaya-upaya antara lain:
a.            Upaya promotif, yaitu menggairahkan semangat hidup bagi usia lanjut agar mereka tetap dihargai dan tetap berguna baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat. Upaya promotif dapat berupa kegiatan penyuluhan, dimana penyuluhan masyarakat usia lanjut merupakan hal yang penting sebagai penunjang program pembinaan kesehatan usia lanjut yang antara lain adalah :
o   Kesehatan dan pemeliharaan kebersihan diri serta deteksi dini penurunan kondisi kesehatannya, teratur dan berkesinambungan memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau instansi pelayanan kesehatan lainnya.
o   Latihan fisik yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut agar tetap merasa sehat dan segar.
o   Diet seimbang atau makanan dengan menu yang mengandung gizi seimbang.
o   Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
o   Membina ketrampilan agar dapat mengembangkan kegemaran atau hobinya secara teratur dan sesuai dengan kemampuannya.
o   Meningkatkan kegiatan sosial di masyarakat atau mengadakan kelompok sosial.
o   Hidup menghindarkan kebiasaan yang tidak baik seperti merokok, alkhohol, kopi , kelelahan fisik dan mental.
o   Penanggulangan masalah kesehatannya sendiri secara benar
b.         Upaya preventif yaitu upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyakit maupun komplikasi penyakit yang disebabkan oleh proses ketuaan.
Upaya preventif dapat berupa kegiatan :
o   Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan teratur untuk menemukan secara dini penyakit-penyakit usia lanjut.
o   Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan disesuaikan dengan kemampuan usia lanjut serta tetap merasa sehat dan bugar.
o   Penyuluhan tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya kacamata, alat bantu pendengaran agar usia lanjut tetap dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna.
o   Penyuluhan untuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan pada usia lanjut.
o   Pembinaan mental dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.          Upaya kuratif yaitu upaya pengobatan pada usia lanjut dan dapat berupa kegiatan:
o   Pelayanan kesehatan dasar
o   Pelayanan kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan
d.      Upaya rehabilitatif yaitu upaya mengembalikan fungsi organ yang telah menurun. Yang dapat berupa kegiatan :
o   Memberikan informasi, pengetahuan dan pelayanan tentang penggunaan berbagai alat bantu misalnya alat pendengaran dan lain -lain agar usia lanjut dapat memberikan karya dan tetap merasa berguna sesuai kebutuhan dan kemampuan.
o   Mengembalikan kepercayaan pada diri sendiri dan memperkuat mental penderita.
o   Pembinaan usia dan hal pemenuhan kebutuhan pribadi , aktifitas di dalam maupun diluar rumah.
o   Nasihat cara hidup yang sesuai dengan penyakit yang diderita.Perawatan fisioterapi.

 BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
"Lansia jangan ditolak karena jalannya lambat, suara tidak keras. Tetapi karena jumlahnya banyak, ini perlu ditangani secara komprehensif," Prof. DR. Haryono Suyono, Ketua Umum DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial). Yang perlu diingat, negara bertanggung jawab besar terhadap nasib kesejahteraan dan kenyamanan hidup penduduk lansia yang kini jumlahnya terus meningkat tajam. Serta masalah lansia ini perlu mendapatkan perhatian serius berbagai pihak.
Penanganan dan upaya peningkatan kesejahteran sosial Lansia merupakan tanggung jawab bersama, keluarga - masyarakat - pemerintah. Oleh sebab itu segenap lapisan masyarakat dihimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya sehingga dapat berperan nyata baik secara perorangan, kelompok maupun dalam wadah organisasi. Pola penanganan  Lansia didunia telah bergeser dari service ke participation approach. Perubahan ini perlu menjadi pemikiran kita karena sebagai negara yang penduduknya sudah berstruktur tua, peran serta setiap warga negara sangat membantu Pemerintah dan kepentingan Lansia. Pemberdayaan dan pendaya gunaan Lansia potensial merupakan amanat undang-undang dalam mewujudkan “ dunia untuk segala usia”. Harapan kita, mereka tidak selalu menjadi obyek  pembangunan tetapi juga sebagai subyek /pelaku pembangunan.
3.2     Saran
          Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini masih jauh dari kata sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami. Karena kami manusia tempat salah dan dosa, serta kami butuh kritik/saran yang dapat membangun untuk masa yang akan dating. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pembaca .
DAFTAR PUSTAKA

o   KORAN KOMPAS, KAMIS, 2 OKTOBER 2014 ”Cermati Lonjakan Warga Lanjut Usia



Leave a Reply